BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Travellers, Minggu (19/11/ 2023).
Dikatakan, Perda Perumda Pasar Raya hadir untuk memberikan penguatan keberadaan pasar. Sehingga, penting adanya peran warga. Melalui Perda, Budi Hastuti berharap pasar utamanya pasar tradisional
Pendirian Perumda Pasar Makassar Raya pun bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pasar Makassar Raya bergerak sebagai pelayanan umum di bidang pasar, diantaranya bertujuan membangun, mengelola dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar. (*)