BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 10/2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Sosialisasi dilaksanakan di Aerotel Smile Makassar, Sabtu (25/11/2023).
Andi Pahlevi berharap, para pemilik rumah kost di sejumlah wilayah di Makassar, dapat mengikuti aturan pemerintah.
Dikatakan, di Kota Makassar saat ini sangat banyak rumah kost bertebaran. Menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis.
Legislator Partai Gerindra menyebutkan, rumah kost biasanya tumbuh dan berkembang seiring banyaknya kawasan pendidikan maupun perkantoran. Sehingga menurutnya, penting bagi Pemerintah Kota Makassar menyikapi fenomena rumah kost tersebut. Mengingat, tidak jarang menimbulkan konflik sosial bahkan berujung dan berdampak kriminal.
Sosialisasi menghadirkan Muhammad Takdir sebagai narasumber. Menurutnya, konflik yang sering terjadi di rumah kost akibat tidak adanya aturan jelas dari pemiliknya. Padahal seharusnya, setiap orang atau badan yang memiliki rumah kost bertanggung jawab dan wajib mengikuti aturan secara tertulis kepada pemerintah setempat.
Dikatakan, izin rumah kost juga diperuntukkan minimal ada penanggung jawab atau penjaga dalam pengelolaan rumah kost yang berlaku jangka waktu lima tahun sekali.
Sementara itu, Andi Sugeng Sapta Aji mengatakan pada dasarnya dalam Perda ini ada beberapa poin penting, seperti tujuannya adalah mitigasi konflik, terciptanya Kamtibmas ditengah masyarakat.
Yang terpenting, kata dia, rumah kost ini belum ada besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah kost kepada pemerintah dalam meningkatkan PAD. (*)