7 WNA di Makassar Telah Ajukan Permohonan Penerbitan KTP Elektronik

199

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat, telah ada warga negara asing di Kota Makassar (WNA) yang melakukan pengajuan penerbitan KTP elektronik atau e-KTP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puaspasari Abady. Ia mengatakan, sebanyak tujuh WNA telah memasukkan permohonan pengajuannya.

“Kalau di Makassar sendiri itu sudah ada 7 warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk diterbitkan KTP elektroniknya,” kata Puspa, Senin (11/3/2019).

Meski demikian, hal tersebut belum boleh dipenuhi oleh Disdukcapil Makassar. Pasalnya, menurut Puspa, ada aturan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil, yang menegaskan tidak boleh adanya penerbitan KTP elektronik, sebelum penyelenggaraan pemilihan umum 2019 selesai.

“Merujuk kembali ke peraturan yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil, tidak boleh menerbitkan KTP elektronik sebelum pemilu, jadi nanti setelah penyelenggaraan pemilu baru kita boleh mencetakkan atau menerbitkan KTP elektronik bagi WNA,” bebernya.

Hingga saat ini, lanjut Puspa, warga negara asing yang mengajukan permohonan penerbitan KTP elektronik berasal dari berbagai negara, diantaranya Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss.

Olehnya itu, Ia mengaku hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan HAM, dalam hal ini imigrasi, terkait izin tinggal para WNA tersebut.

“Secara umum kami terus melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi, yang jelas bagi WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetapnya di Indonesia, itu bisa kita bantu untuk penerbitan KTP elektroniknya,” jelas Puspa.

Jika KTP elektronik bagi warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, lain halnya dengan KTP elektronik yang diterbitkan bagi warga negara asing. bagi mereka, KTP elektronik memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang, sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Baca Juga :   Terima Apdesi, Pj Gubernur Sulsel Kembali Tegaskan Surat Edaran Hanya Bersifat Imbauan

“KTP elektroniknya ini memiliki masa berlaku, dan masa berlakunya itu disesuaikan dengan kartu izin tinggal tetap, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang dalam hal ini pihak imigrasi,”lanjutnya.

“Setelah itu kalau memang masih diberikan izin tinggal oleh pihak imigrasi kita akan perpanjang kembali,” tukas Puspa.

Syamsi Nur Fadhila