Tegakkan Aturan Pergudangan Dalam Kota, DPM-PTSP Perketat Perizinan

223

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Firman Hamid Pagarra menegaskan, pihaknya akan memperketat perizinan kepada pelaku usaha yang memiliki gudang.

“Ke depan, nanti akan ada izin-izin yang masuk kepada kami. Mereka mungkin beralasan bahwa itu cuma kantor administrasi tapi tahu-tahu ke depannya akan menjadi gudang. Makanya kami beri label di izinnya itu, dalam kurung kantor administrasi,” sebut Firman, Jumat (1/3/2019).

Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kembali menjamurnya gudang-gudang di Kota Makassar yang beroperasi bukan di kawasan pergudangan.

“Kami dari pihak Dinas PTSP sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Semestinya gudang-gudang itu tidak diperbolehkan beroperasi karena itu (gudang) hanya boleh berada di daerah kawasan Tamalanrea dan Biringkanaya, di kawasan pergudangan disana,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar ini menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP tak akan segan untuk menindak tegas para pelaku usaha yang masih membandel mengoperasikan gudangnya di dalam Kota.

“Apabila mereka di kemudian hari nanti melakukan praktik-praktik pergudangan dengan mengatasnamakan kantor administrasi, maka selaku penegak perda, satpol PP, akan menindak gudang yang berada bukan dalam kawasan pergudangan tersebut,” terangnya.

Olehnya, Ia mengimbau kepada pihak terkait untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan pergudangan.

“Makanya kami juga mengimbau kepada seluruh pihak pihak yang terkait di kelurahan maupun di kecamatan serta dari para ketua RT RW untuk terus melakukan kontrol sosial di wilayahnya. Inilah yang nantinya akan menjadi laporan ke dinas-dinas terkait untuk dilakukan peninjauan,” pungkas Firman.

Syamsi Nur Fadhila

Baca Juga :   Optimalisasi E-Government, Diskominfo Makassar Giatkan Literasi Digital