Kepala Disdukcapil Makassar Tegaskan Pengambilan dan Aktivasi E-KTP Tidak Dapat Diwakilkan

325

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menegaskan, pengambilan dan pengaktifan KTP elektronik (eKTP) harus dilakukan sendiri oleh pemilik eKTP, atau dengan kata lain tidak dapat diwakilkan.

Saat dijumpai di Hotel D’Maleo, Puspa memaparkan, hal tersebut merujuk pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 8 tahun 2016, tentang keharusan bagi setiap pemilik KTP elektronik, pada saat menerima KTP elektronik, harus melakukan aktivasi dengan melakukan pemadanan antara data yang ada di KTP elektronik, dengan orang yang mengambil KTP elektroniknya.

Itu dilakukan, kata Puspa, untuk memudahkan masyarakat dalam pengaktifan eKTP di berbagai layanan masyarakat seperti layanan BPJS, layanan perbankan dan layanan keimigrasian. Selain itu, juga untuk menghindari adanya eKTP ganda.

“Dikhawatirkan juga KTP elektroniknya ganda kalau misalnya dia (masyarakat) tidak melakukan aktivasi. Karena pada saat dia tidak melakukan aktivasi, bisa saja itu datanya tidak sama, atau ganda jadinya. Kalau diaktivasi, otomatis dikunci. Pada saat mengaktifkan eKTP itu, data langsung verified. Terkunci, tidak bisa lagi diganda atau diubah-ubah,” jelas Puspa, Senin (25/2/2019).

Puspa melanjutkan, berbagai permasalahan telah dijumpai Disdukcapil Makassar, dalam persoalan pengaktifan eKTP.

“Banyak warga yang mungkin dulunya tidak melakukan aktivasi, itulah yang berdatangan ke kami. Melaporkan bahwa datanya error, tidak bisa terbaca oleh pusat layanan, maka kami langsung aktivasi. Ada beberapa yang kami temukan, justru berbeda data yang ada di dalam chip nya dengan data yang tercetak di dalam KTP,” terangnya.

Hal itulah yang kemudian menjadi aturan di Disdukcapil Makassar, terkait pengambilan dan pengaktifan KTP elektronik. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan keamanan data masyarakat.

“Itu yang kami tidak mau. Jadi keamanan dari masyarakat kita jaga. Kemudian single identity, sehingga KTP tidak digunakan salah, karena banyak juga oknum-oknum yang menggandakan KTP untuk kejahatan,” pungkas Puspa.

Baca Juga :   BNN Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,26 Miliar

Syamsi Nur Fadhila