BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbaltra) menyatakan akan mengoptimalkan tagihan atas tunggakan pajak hingga akhir Desember 2017.
Berdasarkan data Kanwil DJP Sulselbartra, tunggakan pajak pada awal Januari 2017 mencapai Rp 600 miliar.
“Kami target tekan tunggakan pajak tersebut secara signifikan, mudah-mudahan bisa diatas 80 persen tertagih,”kata Aris Bamba, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra.
Aris mengemukakan tagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur. Proses penagihan tunggakan melalui beberapa tahapan diantaranya penyampaian surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada Wajib Pajak, penyampaian surat teguran ,hingga penyanderaan aset dan blokir rekening Wajib Pajak.
Menurut Aris, tunggakan pajak tersebut bersumber dari dua jenis pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Demikian juga Wajib Pajak yang menunggak terdiri dari Wajib Pajak pribadi dan Badan.
Penanganan tunggakan pajak tersebut, kata Aris, kerap dilakukan dengan mengirim surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tunggakan pajaknya telah berlangsung hingga beberapa tahun. Setelah itu, jika surat peringatan diabaikan maka Kanwil DJP Sulselbartra akan bertindak tegas dengan melakukan penyanderaan aset milik WP yang bandel.
Upaya paksa berupa penyanderaan, kata Aris, merupakan tindakan terakhir yang dilakukan terhadap WP yang tidak melunasi tunggakan pajaknya.Padahal petugas pajak telah memberi kelonggaran waktu untuk pelunasan tunggakan pajak WP tersebut.
Penyanderaan aset milik WP, sempat dilakukan pada tahun lalu. Aris melanjutkan setelah penyenderaan aset , WP bandel tersebut langsung melunasi tunggakan pajaknya. Adapun jumlah WP yang menunggak pajak ,kata Aris, jumlahnya cukup banyak namun pihaknya belum merekapitulasi data jumlah penunggak pajak tersebut.
“Jumlahnya kadang bertambah dan berkurang, kalua penunggak pajak melunasi tunggakannya maka jumlahnya akan berkurang,”kata Aris.
Aris mengemukakan Kanwil DJP Sulselbartra menargetkan penerimaan pajak di tiga provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Tenggara tahun ini mencapai Rp 14 triliun. Target tersebut naik signifikan dibanding realisasi penerimaan pajak tahun lalu.
Optimalisasi penerimaan pajak, kata dia, akan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai kalangan masyarakat baik calon Wajib Pajak pribadi maupun badan.
Cara lain yang dilakukan yakni dengan menekan jumlah tunggakan pajak yang hingga saat ini nilainya mencapai ratusan miliar.”Posisi nilai tunggakan pajak terakhir akan direkap dulu,”kata Aris.
Sosialisasi, kata Aris tak hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu melainkan Kanwil DJP Sulselbartra memandang seluruh daerah berpotensi untuk memperoleh peningkatan realisasi pajak dari tahun ke tahun. / indra