2019 BAKAL JADI TAHUN PENINDAKAN PAJAK

194
Suasana pelayanan di KPP Pratama Makassar Utara beberapa waktu lalu.

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Tanpa terasa kita sudah memasuki tahun yang baru 2019, dan meninggalkan tahun 2018, dengan segala macam prestasi dan problematikanya. Dalam bidang perpajakan, banyak hal yang telah terjadi.

Pengamat perpajakan, Zulkarnaen Hannan, melihat tahun 2018 lalu banyak kemudahan yang telah diberikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Diantaranya penurunan tarif pajak, kemudahan administrasi baik pembayaran maupun pelaporan, bahkan sampai pembebasan pajak untuk wajib pajak tertentu.

“Sepanjang tahun 2018, sekitar 150 lebih peraturan pajak telah di buat oleh Pemerintah, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Dirjen Pajak (PER), Surat Edaran (SE) dan sejenisnya,” ungkapnya.

Tahun 2018 lalu, tepatnya 2 Januari 2018, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah No.34/2017. Meski beleid ini munculnya di 2017, tapi mulai berlaku tgl.2 januari 2018. Yaitu tentang penurunan Pajak Penghasilan (PPh) asset sewaan, untuk perusahaan yang di kenai 10% lebih rendah dari sebelumnya 25%.
Selanjutnya, 23 Januari 2018 ada Peraturan Menteri Keuangan No.PMK.9/PMK.03/2018, yatiu untuk Pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dan angsuran PPh pasal 25 Nihil tidak wajib dilaporkan ke kantor pajak.
Akhir Maret, tepatnya 29 maret 2018 terbit PMK No.35/PMK.010/2018 tentang pemberian Insentif & Tax Holiday 17 perusahaan industri pioneer. “Paling fenomenal dan menjadi trending topic cukup lama adalah Peraturan Pemerintah No. PP.23/2018 tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan untuk usaha, dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) menjadi 0,5%, dari sebelumnya 1%. Beleid ini paling banyak mendapat respon positif dari wajib pajak pelaku usaha,” ujar Zulkarnaen.

Lalu bagaimana dengan tahun 2019 nanti? apa yang menjadi trend dan issue perpajakan kita? Menurutnya, belum banyak yang dapat diprediksi untuk tahun Babi Tanah tersebut. Mengingat RUU KUP 2017 sampai menutup akhir tahun 2018, belum ada tanda-tanda akan selesainya pembahasan di legislatif, apalagi ketuk palu untuk pengesahannya.
Jika RUU KUP 2017 ini sudah disahkan resmi menjadi Undang Undang, maka banyak perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan Indonesia. Mulai dari hal kecil seperti istilah “wajib pajak” akan diganti dengan istilah “pembayar pajak” (tax buyer).

Baca Juga :   Semakin Nyaman Mengisi ke SPBU, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Lanjutkan Penerapan QR Code BBM Subsidi

“Pajak Penghasilan e-commerse nampaknya akan digenjot, dan tetap menjadi isu penting, seiring dengan perkembangan teknologi & IT. di tambah target penerimaan negara dalam pajak 2018 ini yang tidak tercapai,” tambah Zulkarnaen.
Tahun 2019 juga, tuturnya, banyak yang ramalkan akan menjadi tahun penindakan pajak. Itu seiring dengan mulai berlakunya pertukaran data & informasi data Wajib Pajak.
“Sebagaimana diketahui tahun.2019 adalah tahun politik, maka tak akan banyak terobosan penting dalam perpajakan Indonesia,” tegasnya.