Jajaki Kerja Sama, Kabupaten Agam Gandeng Perantau di Kota Makassar

258
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar Andi Yasir, saat memberikan sambutan, pada acara silaturahmi dan temu usaha perantau Agam dan pelaku usaha, di Novotel Makassar, Sabtu (17/11/2018). / Foto: Humas Pemkot Makassar

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Agam propinsi Sumatera Barat, menggelar acara silaturrahmi dan temu usaha kemitraan, dengan perantau Agam dan pelaku usaha di Kota Makassar, bertempat di Hotel Novotel Makassar, Sabtu (17/11/2018).

Bupati Agam Ir Indra Catri, M. SP dalam sambutannya memaparkan, potensi dan peluang investasi di Kabupaten Agam, Menurutnya, peluang kerjasama antara dua daerah sangat terbuka lebar, mengingat hubungan antara Makassar dan Agam sudah terjalin sejak lama. Dengan adanya tradisi merantau orang minang ke daerah lain, begitu juga ke Makassar.

“Budaya Makassar dan Agam tidak jauh berbeda. Tentunya dalam menjalin kerjasama usaha dengan pelaku ekonomi di kota Makassar, akan terbuka lebar,” ucapnya.

Indra optimis dengan adanya temu kemitraan dengan pelaku usaha di kota Makassar, akan meningkatkan neraca perdagangaan antara Kabuoaten Agam dan Kota  Makassar.

“Kita harap dengan adanya pertemuan seperti ini, neraca perdagangan Kabupaten Agam akan meningkat. Tentunya dengan melihat peluang peluang usaha dan potensi dikota makassat,” tuturnya

Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar Andi Yasir berharap, pertemuan ini tidak hanya sekedar pertemuan yang pertama dan terakhir,  namun harus ditindak lanjuti oleh masing masing pelaku usaha antara kedua daerah.

Menurutnya, Kadin kabupaten Agam dan Kota Makassar sangat berperan penting untuk duduk bersama, membahas tindak lanjut kerja sama ini. “Yang penting kedua daerah harus duduk bersama, dan membahas lebih lanjut potensi yang mesti dikelola,  serta mengiidentifikasi, sehingga keduanya bisa change produk antara produk disana dengan kita di makassar,” terangnya. / (*)

Baca Juga :   Video 15 Camat Terbukti Melanggar, KASN Rekomendasi Hukuman Disiplin Berat