BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah terus berupaya untuk menyediakan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Salah satu yang dipertimbangkan adalah skema downpayment (DP) 0 persen.
Dengan skema ini, diharapkan dapat mempermudah ASN, TNI, dan Polri, untuk mendapatkan rumah. Sebab masih banyak abdi negara yang saat ini menggunakan rumah dinas ataupun menyewa.
“Pada rapat April diajukan skema khusus, yaitu skema penyediaan rumah ASN dan TNI/Polri dengan DP 0 persen. Kemudian, masa pinjaman bisa sampai 30 tahun, dan pembayaran cicilannya bisa sampai usia pensiun maksimum 75 tahun, dengan catatan waktu mengajukan pinjaman usia maksimumnya 53 tahun atau 55 tahun,” ungkap Bambang Brodjonegoro, Kepala Bappenas/Menteri PPN, yang dilansir dari laman Kontan.id
Bambang mengatakan, skema ini pada intinya tetap menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Skema ni bisa berjalan, karena memang ada keterkaitan perbankan dengan TNI/POLRI dan ASN.
“Tidak perlu dilakukan perubahan aturan. Jika skema DP 0 persen diterapkan, skema ini bukan urusan BI. OJK sudah menerapkan KPR bisa 0 persen, jika itu program pemerintah. Dan ini program pemerintah, karena ditujukan untuk ASN dan TNI/Polri,” ungkapnya
Selain itu, dengan skema pembiayaan tersebut, maka pemerintah juga akan menambah dukungan agar beban cicilan lebih ringan. Salah satunya dengan memperluas fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tapi juga untuk ASN,TNI,dan Polri.
Sementara itu, Ketua Real Eastate Indonesia (REI)Provinsi Sulawesi Selatan, M Shadiq mengatakan, pihaknya tahun ini sudah mulai mengadakan kerjasama dengan ASN,TNI/Polri yang di tandai dengan penandatanganan MoU.
“Sebelum pemerintah mengeularkan kebijakan itu, kami dari REI Sulsel sudah melakukan itu. Bahkan kami telah menyiapkan 3.100 rumah untuk ASN dan TNI/Polri. Kami akan berupaya terus membangun, yang terpenting saat ini bagaimana perbankan dibawah naungan Bank Indonesia, bisa menyiapkan Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP), tentunya dengan KPR yang lebih murah,” tambahnya.
Lebih lanjut Shadiq menuturkan, REI melihat perlu adanya sinergi dari sejumlah pemangku kebijakan, agar program tersebut bisa berjalan. Pasalnya, saat ini dalam pengadaan rumah subdidi, bersinggungan dengan tujuh pihak, yakni pertanahan, tata ruang, perbankan, regulasi, perizinan, perpajakan, dan infrastruktur. Seluruh aturan yang ada di tujuh stakeholder tersebut harus disederhanakan, agar program pengadaan hunian untuk ASN dan TNI/Polri dapat berjalan./Komang Ayu