BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memperketat aturan bagi pelaku bisnis di industri properti tanah air, melalui sistem akreditasi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripurwanto, saat menghadiri lokakarya pembiayaan perumahan di Claro Hotel Makassar, pekan lalu.
“Pak menteri sudah menandatangani peraturan menteri, tentang perlunya setiap developer, pengembang, dan asosiasi pengembang, untuk mendaftar, mendapatkan akreditasi dan sertifikasi. Jadi tidak bisa sekarang pengembang itu, hari ini berbisnis, besok keluar, dan nantinya masuk lagi. Semuanya harus sistematis terdaftar, aturannya juga sudah ada,” ujarnya.
Peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membeli rumah. Dimana kualitas bangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak ada lagi keluhan nantinya.
“Saat ini, ada 10 ribu pengembang di Indonesia, yang bernaung di bawah asosiasi, yang nantinya akan disaring kembali, terkait aturan baru ini,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD REI Sulsel M Shadiq mengatakan, registrasi pengembang sudah berjalan, dan akreditasi anggota juga sudah ada, melalui asesor Real Estate Indonesia.
“Untuk aturan baru ini, belum tersosialisasi ke semua pengembang. Jadi mungkin para developer belum siap, terkait aturan baru tersebut,” ungkapnya melalui via Aplikasi Whatsapp
Lanjut Shadiq, pihaknya setuju dengan aturan baru tersebut, dan berusaha ikut serta dalam mensosialisasikan kepada semua anggota DPD REI Sulsel. Diakui, harus ada standar yang mesti diterapkan, dalam menjaga kualitas dari masing-masing pengembang. Di industri properti, harus memang ada standar bangunan rumah yang akan di bangun untuk masyarakat. /Komang Ayu