Rektor UMI : Mengajar harus punya SIM (surat izin mengajar)

244

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Ketua LP2S UMI, Prof. Dr. H. Syahnur Said Ms, menyampaikan rasa Syukur atas korban yang selamat sekaligus turut beruka cita atas korban gempa bumi dan tsunami Donggala-Palu (Sulawesi Tengah).

Hal itu, Ia sampaikan saat memberikan laporan pada Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Institusional (Pekerti) Angkatan 12 selama lima hari (1-5/9) di menara UMI. kegiatan ini diikuti oleh 26 orang dosen yayasan dan diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya (LP2S).

“Pelatihan ini angkatan ke-12, pesertanya tidak penuh karena ini angkatan terakhir. Hanya 26 orang yang dikirim dari semua fakultas, itu artinya semua telah mengikuti pekerti, sebutnya.

Pelatihan ini senantiasa melakukan evaluasi terhadap peserta, dari kedisiplinan waktu, dari mengikuti materi karena dari sinilah cikal bakal seorang dosen selaku tenaga pendidik, semua pelatihan yg kami selenggarakan disiplin terhadap waktu dan dimohon peserta disiplin mengikuti semua materi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Rektor UMI, Prof. Dr. Basri Modding SE. MM. mengatakan, bahwa kegiatan PEKERTI merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap tenaga pengajar.

“Orang yang belum ikut pekerti sebenarnya belum bisa ngajar, Karena pekerti itu dirancang untuk membuat program pengajaran dalam jangka satu semester,” sebutnya.

Selanjutnya, tenaga pengajar harus merancang komunikasi dan keterampilan mengajar. Harus mampu terampil dalam menyampaikan materinya. Jadi harus punya strategi, apalagi jika mata kuliahnya memerlukan wawasan yang luas, harus terstruktur betul,” harapnya.

Ia mengibarakatkan sebagai surat izin mengemudi (SIM) kendaraan, bagi dosen sebagai surat izin mengajar. Harus mengikuti Pekerti baru dapat mengajar, tuturnya di akhir sambutannya. / Komang Ayu

Baca Juga :   Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 755 Sertipikat Bagi Mantan Kombatan GAM