PERKUAT RUPIAH, PEMERINTAH NAIKKAN PAJAK BARANG IMPOR

226
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melepas Sebanyak 75 ton bonggol jagung, dari komplek pergudangan Desa Temmapaduae, Marusu, Maros, diekspor menuju Jepang dengan menggunakan truk kontainer.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Demi menyelamatkan rupiah agar tidak terus terpuruk, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan terbaru mengenai pengenaan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor.

Pemerintah secara resmi memutuskan sebanyak 1.147 barang impor dilakukan revisi tarif, dengan tarif mulai dari 2,5 persen sampai dengan 10 persen. Kenaikan tarif pajak ini diharapkan bisa menurunkan laju impor sampai dua persen.
Pemerintah menganggap, langkah yang dilakukan tersebut, dapat menjadi instrumen fiskal yang secara langsung berguna untuk mengendalikan impor dari barang-barang, dan melakukan penelitian detail agar tak pengaruhi perekonomian terutama yang kegiatannya produktif.

“Pemerintah melakukan tindakan yang harus cepat meredam potensi neraca pembayaran kita, koreksi pembayaran kita supaya seimbang. langkah ini yang komprehensif. Selain ekspor impor manufaktur, pemerintah secara keseluruhan melakukan tindakan memperkuat devisa masuk pakai ekspor, pariwisata dan insentif fiskal, supaya negatif jadi positif. Di sisi lain kita harus kendalikan devisa keluar impor,” ungkap Agie Sugihan, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra.

Sementara itu, terdapat 57 barang komoditas lain ditetapkan tidak naik. Itu karena komoditas tersebut termasuk barang yang memiliki peran besar untuk pasokan bahan baku, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Setelah surat resmi yang di keluarkan Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut langsung dilakukan. Sampai saat ini di sambut positif sama masyarakat, “ tutur Agie.
Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan, bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah pusat. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015, saat terjadi Taper Tantrum.

BOX
Rincian penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif atau barang komoditas lain:

Baca Juga :   Warganet Sambut Positif Film MDDM

1.210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

2.218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo. kosmetik, serta peralatan masak/dapur.

3. 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear. /Komang Ayu