BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan mendorong kemajuan teknologi keuangan digital atau Fintech, yang diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat. “OJK memandang pembangunan wilayah timur Indonesia itu sangat penting.
Itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Zulmi, Kepala OJK Regional 6 saat ditemui pada kegiatan melakukan sosialisasi POJK 13/2018.
Menurutnya, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.
“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus di pantau dan dikendalikan, agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada, serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujar Zulmi
OJK juga mengarahkan, agar inovasi inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi Fintech yang di akui oleh OJK.
Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar peraturan (principles) saja. Sementara terjemahan dari peraturan ini akan di buat oleh para pelaku Industri.
OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrument keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK, bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme, agar memberikan manfaat ssebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.
Platform digital memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis Fintech peer to peer lending dan telah di atur OJK dalam POJK 77/2016./Komang Ayu