BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kehidupan masyarakat modern tidak terlepas dari keberadaan teknologi yang merupakan sebuah era kehidupan dan aktifitas keseharian masyarakat menuju tata kelola Smart City. Tawaran akan kemudahan dan efektifitas dalam berkegiatan akan terbantu dengan kehadiran sarana digital yang memadai.
Salah satu jenis startup yang mulai naik daun dan berkembang dengan cepat adalah bidang Financial Technology (Fintech), yaitu sebuah inovasi di dalam bidang layanan jasa keuangan yang mampu menjangkau masyarakat dari segala tingkat ekonomi dan proses ekonomi menjadi lebih mudah dan praktis.
FinTech merupakan program komputer dan teknologi yang digunakan untuk mendukung atau mengaktifkan perbankan dan jasa keuangan. Inovasi yang ditawarkan sangat luas dan dalam berbagai segmen, B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).
Keberadaan FinTech bertujuan membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan meningkatkan literasi keuangan.
Berbagai jenis layanan yang dapat dinikmati masyarakat seperti startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), proses jual beli saham, transfer dana, investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan.
Manfaat FinTech, pertama membantu perkembangan baru di bidang startup teknologi yang tengah menjamur melalui perluasan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kedua, peningkatan taraf hidup masyarakat dengan menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau perbankan konvensional, ketiga meningkatkan ekonomi secara makro dengan kemudahan yang ditawarkan dalam meningkatkan penjualan e-commerce, dan keempat penurunan bunga pinjaman di mana peminjam dana tidak perlu takut terjerumus dengan bunga tinggi terhadap tawaran dari pihak tertentu.
Sejak Indonesia mengalami era digital, pertumbuhan FinTech pun semakin pesat dan berkembang karena beberapa alasan. Pertama, banyaknya generasi muda (milenial) yang lahir dengan internet dengan fasilitas modern serta ingin solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah mereka. Kedua, merupakan aplikasi keuangan via online yang lebih simple dan akurat untuk mengatasi masalah keuangan. Ketiga, meluasnya pengguna internet dan smartphone sehingga ada kebutuhan dan peluang untuk melakukan transaksi keuangan secara online. Keempat, terinspirasi dengan orang-orang sukses sebelumnya dalam bertransaksi. Kelima, bersifat lebih fleksibel dibandingkan bisnis konvensional sehingga industri dijadikan sebagai lahan tepat bagi pebisnis yang ingin menyalurkan kreativitasnya. Keenam, pengguna teknologi, software dan big data juga bisa mempengaruhi karena menggunakan data dari media sosial dan data tersebut nantinya bisa dijadikan sebagian dari analisa risiko dalam dunia usaha.
Peraturan FinTech di Indonesia diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK No 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Beberapa contoh FinTech yang cukup menarik perhatian masyarakat, seperti Amartha, Bareksa, CekAja, Doku, Finansialku, Go-Pay, GO-JEK, Midtrans, Modalku, TCash, dan UangTeman. Semoga kehadiran FicTech dapat mempengaruhi budaya transaksi masyarakat menuju pada tata kelola Smart City yang mampu mengintegrasikan berbagai bisnis pada level tertentu.
Penulis: N. Tri Suswanto Saptadi — Dosen Informatika, Ekonomi dan Bisnis, Universitas Atma Jaya Makassar