PAJAK TURUN 0,5%, ANGIN SEGAR BAGI UMKM

245
Pegawai KPP Pratama Makassar Utara, saat melayani salah seorang wajib pajak di kantornya Kompleks Gedung Keuangan Negara Makassar, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli lalu, menjadi angin segar. Pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Agie Sugiha menuturkan, pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1 persen, lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni. “Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus, akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5 persen,” kata Agie.
Selama ini jumlah WP UMKM yang sudah membayar pajak PPh final (PP 46) terus bertambah. Khusus di Sulsel pada tahun 2013 ada 6.519 usaha, tahun 2014 ada 19.885 usaha, tahun 2015 ada 38.832 usaha, tahun 2016 ada 57.147 usaha, dan di tahun 2017 ada 78.688 usaha.
Diperkirakan, antusiasme WP UMKM untuk patuh terhadap perpajakan semakin meningkat di 2018. Ini dikarenakan tarif pajak UKM yang turun, partisipasi UMKM membayar pajak lebih banyak.

“Khusus di wilayah Sulselbartra, penerimaan pajak UMKM pada tahun 2013 mencapai Rp 8,044 miliar, tahun 2014 naik di angka Rp 53,943 miliar, tahun 2015 Rp 85,715 miliar, tahun 2016 Rp 104,047 miliar, dan tahun 2017 Rp 135,134 miliar,” sebutnya. Rata-rata pertumbuhan di angka 30 persen per-tahunnya, khusus di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra.
Agie pun berharap, dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, pelaku UMKM yang selama ini belum memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak, segera sadar dan taat pajak.
“Saat ini kita melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, lembaga, asosiasi atau pihak lain yg memiliki UMKM binaan, seperti Rumah Kreatif BUMM, Pusat Layanan Usaha Terpadu, Dinas Koperasi dan UMKM, perbankan, perguruan tinggi maupun komunitas UMKM, untuk mensosialisasikan terkait PP 23/2017, dengan tujuan menaikkan awareness UMKM tentang pajak.

Baca Juga :   Kakao, Primadona Ekspor Perkebunan

Publikasi dan diseminasi terkait PP23/2018 juga dilakukan melalui media sosial yang dimiliki DJP. Selain itu, publikasi melalui media cetak dan elektronik tetap digencarkan.
Pembinaan kepada UMKM dalam bentuk pelatihan maupun pengetahuan tentang pengembangan UMKM juga telah dilakukan oleh unit kerja DJP, melalui Business Development Services (BDS). Rencana ke depan, menurut Agie, akan mengadakan kampanye simpatik kepada masyarakat, berupa bazaar yang akan di ikuti oleh UMKM, untuk mendorong, mengenalkan dan memasarkan produknya.

Saat ini pelaku UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda ekonomi. Terbukti mereka tahan terhadap krisis, sehingga dapat memperkuat ekonomi formal masyarakat. Dengan diterbitkannya PP23/2018 beban pajak bagi UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yg lebih besar untuk mengembangkan usaha, dan melakukan investasi.
Selain itu, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih berkontribusi bagi negara, dan lebih memberikan keadilan serta kemudahan dalam pelaksanaan pajak ini, UMKM dapat naik kelas dan pajak tuntas./Komang Ayu