Bapenda, Peringatkan Empat Hotel Nunggak Bayar Pajak

364

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Jumlah hotel di Kota Makassar terus bertambah setiap tahunnya. Menunjukkan bahwa potensi dunia perhotelan di kota daeng terbilang masih menggairahkan. Namun demikian, dibalik kencangnya pertumbuhan hotel yang berimbas bertambahnya jumlah kamar, ada beberapa hotel yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya atau menunggak pembayaran pajak ke daerah. Hal itu berbuntut pemasangan spanduk peringatan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Setidaknya, ada empat hotel yang ada di kota Makassar yang dipasangi spanduk peringatan oleh Bapenda, Hotel Lucky, Hotel Ramayana, Hotel Marina, dan Hotel Adipura. Pemasangan spanduk peringatan dilakukan atas tindak penunggakan pembayaran pajak daerah. Di mana, hotel-hotel tersebut telah menunggak selama 2-3 bulan terakhir
Kasubbid Hotel dan Air Tanah, Harryman, Senin (21/08) menyebutkan, keempat hotel tersebut harus melunasi pembayaran pajak sebesar 10 persen dari omzet penjualan setiap bulannya. Ditambah sanksi yang akan dikenakan sebesar 2 persen setiap bulan berjalan. “”Besar tunggakan hotel-hotel ini dihitung oleh pihak hotel sendiri,” jelas Harryman.
Sebelum melakukan pemasangan spanduk peringatan tersebut, pemerintah kata dia telah melakukan upaya persuasif kepada para pemilik hotel, mengenai kewajiban mereka membayar pajak setiap tanggal 20 bulan berjalan.

Terkait hal tersebut, Harryman menyatakan pihak hotel sudah menandatangani pernyataan kesiapan menyelesaikan tunggakan pajak tersebut ke daerah. “Artinya mereka (pihak hotel) sudah punya niat baik. Bahkan, Hotel Ramayana saat kita pasangi spanduk, pemiliknya langsung membayar tunggakan pajak tersebut,” katanya.  / Komang Ayu

Baca Juga :   Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I/2020 Dipengaruhi Penurunan Permintaan Domestik