BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) menerapkan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, atau KPR rumah pertama yang sudah mulai berlaku 1 Agustus.
Adanya relaksasi tersebut, membuat ketentuan uang muka atau down payment (DP) KPR bisa jauh lebih rendah, atau tanpa sama sekali alias nol persen. Mungkinkah developer dan bank bisa merealisasikannya? Atau hanya wacana sesaat?
Selain menerapkan relaksasi nilai LTV, BI juga memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menentukan besaran uang muka maupun batas pendanaan LTV, untuk pembelian hunian pertama kategori rumah tapak, maupun rumah susun tipe di atas 70 meter persegi, dan rumah susun tipe 22-70 meter persegi.
Aturan tersebut juga memiliki ketentuan, yakni kewajiban bank memastikan tidak adanya pengalihan kredit oleh debitur kepada debitur bank lain di bank yang sama, ataupun bank yang lain dalam jangka waktu minimal satu tahun.
Berkaitan dengan itu, catatan yang perlu digarisbawahi, bank yang hendak menawarkan program tersebut terbukti prudent dalam mengelola kredit, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross untuk kredit segmen properti berada di bawah 5 persen, dan rasio NPL nett secara keseluruhan tidak melampaui 5 persen.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pimpinan Kantor BNI Wilayah Makassar, Edy Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menerapkan beberapa kriteria terhadap pembeli rumah pertama.
“Khusus untuk program DP 0 persen, sedang disiapkan kriteria-kriteria tertentu. Tentunya BNI ingin kredit tetap tumbuh, tetapi dengan kualitas yang terjaga. Kriterianya yaitu untuk pembeli rumah pertama, developer ternama, memiliki sumber pembayaran jelas dan terjamin, dan lain-lain. Kriteria tersebut juga akan kami sampaikan ke Bank Indonesia,” ujarnya
Selain itu, ditambahkan Edy, dampak pelonggaran LTV tersebut masih belum dapat diperkirakan. Menurutnya, masih banyak variabel lain yang perlu diperhatikan, seperti risiko meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) dan kemampuan calon debitur dan pengembang.
Lain halnya dengan Bank BNI, Kepala Kantor Wilayah Bank Tabungan Negara (BTN) Makassar, Achmad Chaerul menanggapi kebijakan tersebut, dengan terlebih dahulu memperhitungkan rasio LTV yang diberikan.
“Nol persen itu kebijakannya di serahkan kepada pihak perbankan. Bank itu boleh saja mau 0 persen, 5 persen, 10 persen, itu urusan bank,” tuturnya
Bank pelat merah yang dipimpinnya tetap akan mengenakan uang muka untuk KPR. Artinya, BTN tidak akan memberikan uang muka 0 persen. Sebab menurutnya, BTN telah memiliki program KPR dengan bunga rendah sebesar 1 persen.
“Karena kami sudah punya program KPR subsidi 1 persen, BTN tidak akan mengikuti kebijakan DP nol persen, agar masyarakat atau debitur itu mempunyai rasa tanggung jawab terhadap aset rumah KPR-nya,” ungkap Achmad /Komang Ayu