Dorong Keselamatan Bangunan, Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi

89
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis, 05 Nopember 2026. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis, 05 Nopember 2026.

Selain PP 16/2021, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu Undang-Undang (UU) 28/2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 7/2023 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya menjelaskan penertiban SLF terkait pemenuhan standar teknis pengelolaan gedung, diantaranya mencakup aspek keselamatan, aspek kemudahan dan kenyamanan bangunan gedung.

POTO: ISTIMEWA

Menurut Syaifuddin, hal ini diperlukan pemahaman yang baik terkait ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan serta penerbitan persyaratan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.

“kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis SLF dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal,” ujarnya.

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz DM secara daribg melalui zoom. Pada kesempatan itu

Fuad Aziz mengapresiasi panitia, narasumber, dan para peserta karena telah perpartisipasi di kegiatan sosialisasi tentang ketentuan SLF.

“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.

Dikatakan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang selaku stakeholder terus mengupayakan untuk bisa menerbitkan SLF dan bersinergi ke beberapa dinas terkait bidangnya masing-masing.

*/Editor: Bali Putra