
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan izin operasional sekolah. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa, 03 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Andi Zainal mengatakan, masih banyak pengelola sekolah yang memahami SLF sebatas dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin operasional. Padahal, substansi sertifikat tersebut jauh lebih luas karena berkaitan langsung dengan keselamatan orang-orang yang menggunakan bangunan.
“SLF ini peruntukannya bukan hanya secara administratif atau dokumen untuk izin operasional. Tetapi juga menyangkut keamanan pengguna, keamanan anak-anak kita, termasuk kenyamanan di dalamnya,” ujarnya.
Menurutnya, aspek keselamatan bangunan harus menjadi perhatian serius pengelola satuan pendidikan. Apalagi, sekolah merupakan fasilitas publik yang setiap hari digunakan banyak orang, terutama anak-anak.
Salah satu aspek yang perlu dipastikan adalah ketersediaan fasilitas keselamatan, termasuk jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran.
“Kalau terjadi kebakaran, apakah tersedia fasilitas keselamatan untuk penyelamatan penggunanya? Kalau di sekolah, berarti bagaimana penyelamatan anak-anak. Apakah tersedia jalur evakuasi? Itu yang perlu dipahami pengelola,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin meningkatkan pemahaman pengelola sekolah mengenai fungsi dan pentingnya SLF. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan bangunan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan bangunan benar-benar aman dan layak digunakan.
Menurut Andi Zainal, pemahaman tersebut penting agar sekolah tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sekolah. *









