Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal jadi Perseroda, Perluas Ruang Investasi

117
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengubah nama perusahaan milik daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.

Perubahan bentuk badan hukum ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar memperluas ruang investasi, memperkuat pengelolaan aset daerah, serta membuka peluang kerja sama bisnis dengan pihak swasta.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan, perubahan tidak sekadar mengganti nama dan status kelembagaan, tetapi upaya membangun perusahaan daerah lebih profesional, fleksibel, dan mampu menangkap peluang investasi.

Munafri menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin, 02 Oktober 2026.

Menurut Munafri, pembentukan Perseroda diarahkan untuk memperkuat pola hubungan bisnis antarpelaku usaha, sehingga proses kerja sama investasi dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.

“Dengan perseroan, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.

Pola kerja sama melalui mekanisme pemerintahan atau business to government (B2G) memiliki sejumlah tahapan dan ketentuan birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Sementara itu, dunia investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan mengambil keputusan, serta keleluasaan dalam membangun kemitraan.

Ia mengatakan, pembentukan Perseroda juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki melalui skema kerja sama investasi yang saling menguntungkan.

Munafri mencontohkan peluang pengembangan sejumlah infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga potensi kerja sama pembangunan hotel dengan investor swasta.

Dalam skema tersebut, pemerintah Kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sementara pihak swasta menghadirkan investasi dan dukungan pembiayaan.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.

Lebih jauh, mantan CEO PSM itu menegaskan, perubahan bentuk hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.

Appi menilai, kehadiran Perseroda justru membuka peluang lebih luas bagi pihak ketiga untuk masuk dan berkolaborasi dalam mengembangkan berbagai potensi ekonomi daerah.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.

Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, perubahan Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) juga diarahkan untuk memperluas kegiatan usaha, tidak hanya terbatas pada pelayanan terminal penumpang.

Ruang lingkup bisnis perusahaan nantinya mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.

Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah menuntut adanya penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.

Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan adanya aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, perusahaan masih menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harpanya.

Ditambahakan, Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan BAB dan 30 pasal yang mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Ketua IKA FH Unhas itu menyebutkan, PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.

Dalam rapat Paripurna ini, hadir Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta hadir Forkopimda TNI dan Polri.