BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerima kunjungan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka Studi Komparasi terkait Pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Sekertaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Zainal Abidin Takko, S.E didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia S.STP,M.Si menerima langsung rombongan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah Ir. Usman, S.T, M.M.
Dalam sambutannya Zainal Abidin mengapresiasi kedatangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah beserta jajarannya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam Studi Banding/Studi Komparasi,” ujar Zainal Abidin.
Ia juga berharap bahwa studi banding ini menjadi dialog 2 arah yang saling bertukar informasi antara Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah. Disamping itu momen ini juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antar Lembaga lintas Kota/Kabupaten.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa Kota Makassar menjadi pilihan sebagai objek studi banding karena Kota Makassar merupakan kota besar yang telah menjalankan proses perijinan pembangunan yang terintegrasi, baik itu mulai dari proses administrasi, pengawasan dan penindakan.
“Sekarang Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sedang gencar dalam melakukan pembangunan, mendorong infrastruktur yang lebih maju dan merata. Oleh karena itu kami perlu mengetahui kiat-kiat apa yang perlu kami lakukan dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan tersebut,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia memberikan respon. Menurutnya, pembangunan sebuah wilayah, baik kota maupun kabupaten memang sangat perlu untuk perkembangan daerah.
Karena pembangunan yang merata akan menarik investor datang dan menyumbangkan PAD untuk daerah. Namun perlu adanya pengawasan yang intens dalam mengawal pembangunan tersebut.
Dinas Penataan Ruang, khususnya di Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan memiliki petugas yang setiap hari terjun ke lapangan untuk mengawal dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan di Kota Makassar.
“Kami memiliki 5 Koordinator Zona yang membawahi 14 Kecamatan. Setiap kecamatan diawasi oleh 3-4 petugas, petugas inilah yang menjadi ujung tombak dalam mengawasi segala kegiatan pembangunan, baik itu pembangunan berusaha maupun Non Berusaha,” katanya.
Disebutkan, setiap proses pembangunan yang terjadi tidak serta merta sesuai dengan proses yang seharusnya. Kadang kala petugas yang terjun ke lapangan menemukan kegiatan pembangunan yang tidak memiliki ijin atau menyalah gunakan ijin pembangunan yang telah diberikan. Dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi, pihaknya memberikan teguran pertama sebagai peringatan, jika pelanggar tidak mengindahkan teguran tersebut maka akan dilanjutkan pemberian teguran kedua, dan apabila masih belum ada itikad baik dari pemilik bangunan yang melanggar maka dengan tegasdiambil tindakan penyegelan.
Di akhir pertemuan/ studi banding tersebut, Sekertaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyampaikan bahwa bukan hanya Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah sangat berterimaksih atas sambutan yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang Kota makassar. Ia mengatakan bawah studi banding dan diskusi ini merupakan modal besar yang akan dibawa pulang untuk lebih memajukan pembangunan dan penataan ruang yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah, baik dari segi Administrasi, Pengawasan dan Penindakan. *










