Masih Rendah, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

110
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Indeks literasi keuangan syariah secara nasional di Indonesia, tergolong masih rendah. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Hal tersebut, diakui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pada kesempatan tersebut, Friderica menyebutkan, berdasarkan SNLIK 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional 93,61 persen, melampaui target RPJMN 2029.

“Sementara indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah 13,24 persen. Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Friderica.

Ia kemudian menegaskan komitmen OJK memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, DPS berperan menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Untuk itu, Friderica mengajak para anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama menghadirkan terobosan baru dan mengembangkan inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan, penguatan peran DPS memerlukan sinergi DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan atas kesesuaian prinsip syariah perlu berjalan seiring dengan pengawasan terhadap kepatuhan pada regulasi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Optimistis Terus Tumbuh

Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar 11,16 persen terhadap total sektor jasa keuangan.

Aset keuangan syariah terdiri dari aset pasar modal syariah Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.

“OJK optimistis industri keuangan syariah terus tumbuh sejalan dengan berbagai program dan kebijakan yang dijalankan OJK bersama para pemangku kepentingan,” tambah Friderica.

OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, penguatan struktur industry, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, diantaranya regulasi terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Untuk menjawab perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

“Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK juga memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan,” sebutnya.

OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.

Friderica menambahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2026 merupakan wujud komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang makin terintegrasi dan berdaya saing, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Bali Putra