OJK Beri Sanksi Tiga Emiten Langgar Ketentuan Pasar Modal dengan Total Denda Rp2,1 Triliun

95
POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberi sanksi terhadap tiga emiten yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yakni PT Dian Swastika Santosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis menyebutkan, pada pemeriksaan saham DSSA, OJK melakukan tindakan berupa permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.

Melakukan pemanggilan para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Menurut Sekar, atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud, dilakukan terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Selain itu, pada proses pemeriksaan OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, sebut Sekar, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

OJK juga telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan  pihak penjatahan pasti.

Selanjutnya, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” sebutnya.

Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas hal-hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

“Pengenaan sanksi di Pasar Modal tidak hanya dilakukan kali ini saja, tetapi telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari hingga Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal,” tegasnya seraya menyebutkan, tidak kurang 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.

Editor: Bali Putra