Makassar Bersiap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi untuk JKN

70
Pelayanan di RSUD Daya Makassar. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohannasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung implementasi kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, berbagai persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi bahkan dari tahun lalu. Verifikasi dilakukan langsung Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu, 07 Oktober 2026.

Dikatakan, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.

Ia menegaskan, dalam penerapan sistem RBKP, mekanisme rujukan nantinya juga mengalami perubahan mendasar.

Jika selama ini masyarakat mengenal rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C, maka dalam sistem baru rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambah dia.

Di RSUD Daya sendiri, sebanyak 24 layanan kompetensi telah dipersiapkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.

Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). dr. Any menyebut terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit dan seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan.

Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Editor: Bali Putra