Kinerja Intermediasi Perbankan Melanjutkan Tren Penguatan

133
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA  – Kinerja intermediasi perbankan terus melanjutkan tren penguatan, dengan laju pertumbuhan yang semakin solid. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 naik ke level 13,65 persen yoy, sehingga total penyaluran kredit menjadi Rp9.178 triliun.

“Kredit investasi tumbuh tertinggi, mencapai 25,11 persen yoy, diikuti kredit modal kerja 11,45 persen, dan kredit konsumsi 5,07 persen yoy,” ungkap Kepala eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, 05 Oktoer 2026.

Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,18 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif 2,32 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,41 persen yoy.

Per Agustus 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,41 triliun, atau sebesar 0,34 persen dibandingkan total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 29,10 persen yoy (Juli 2026: 31,22 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 34 juta (Juli 2026: 33,50 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen yoy (Juli 2026: 11,21 persen yoy) menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,10 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 9,82 persen yoy dan 9,56 persen yoy.

“Likuiditas perbankan juga berada di level memadai dengan Rasio Alat Likuid dan Alat Likuid Dana Pihak Ketiga masing-masing 102,31 persen dan 23,04 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,1 persen,” sebut Dian.

Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,11 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,56 persen. Dari sisi  kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,43 persen.

“Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR  sebesar 24,10 persen,” tambahnya.

Dian menambahkan, terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas  sekitar 38.796 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yakni BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, BPR Pasarraya Kuta, Badung, Bali, dan BPR Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten.

Editor: Bali Putra