BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), 28 September lalu dan berlaku sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menyebutkan, keputusan mempertahankan TBP, mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
“LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” katanya.
LPS mengevaluasi TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan menunjukkan perkembangan positif. Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 10,94 persen (yoy), penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).
“Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional,” sebutnya.
Perkembangan kinerja intermediasi yang positif, turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi, TBP saat ini masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar (Seluruh simpanan masuk dalam nilai penjaminan LPS), mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Mengacu UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
“Kami mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga meminta perbankan aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkasnya.
Editor: Bali Putra










