BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum (FH) sebagai anggota Dewan Profesor, Senin, 28 September 2026.
Pengukuhan ini memperkuat kapasitas keilmuan Unhas melalui kepakaran pada isu strategis, meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perlindungan anak, pertanahan, hukum kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan.
Kelima guru besar yang dikukuhkan, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M., Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M., Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., dan Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.
Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa menegaskan, keberadaan guru besar membawa tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab sosial melalui gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, perguruan tinggi perlu terus melahirkan pemikiran baru yang mampu membaca persoalan secara mendalam dan menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.
“Ilmu hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik,” kata Jamaluddin Jompa.
Ia mendorong agar kepakaran profesor di Unhas terus berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan. Gagasan akademik perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Kelima guru besar menghadirkan fokus kajian yang berbeda dan saling melengkapi dalam merespons persoalan hukum kontemporer.
Aswanto menempatkan pemberantasan korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.
Syamsuddin Muchtar mendorong reformulasi hukum yang lebih melindungi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sri Susyanti Nur menawarkan penguatan tata kelola Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.
Slamet Sampurno Soewondo mengkaji penguatan tata kelola hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing.
Sementara Birkah Latif menyoroti keterkaitan hukum ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi.
Jamaluddin menyebutkan, kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan.
Penguatan kepakaran profesor turut mendukung posisi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Jamaluddin Jompa mendorong agar kapasitas akademik tersebut terus diarahkan pada pengembangan riset, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi pemikiran terhadap kebijakan publik.
Bagi Unhas, pengukuhan lima guru besar Fakultas Hukum memperluas basis kepakaran untuk membaca persoalan hukum dari berbagai perspektif. Kehadiran para guru besar dalam jajaran Dewan Profesor membuka ruang kontribusi dalam isu sosial kemasyarakatan, untuk mengoptimalkan dampak nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.
Editor: Bali Putra










