BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK 9/2026 tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Ini, merupakan upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis menyebutkan, POJK 9 /2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak yang diwajibkan. Pengaturan mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
“Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi insidental kepada OJK dilakukan melalui sistem pelaporan terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” sebut Sekar.
POJK 9/2026 mengatur beberapa substansi utama, diantaranya
Kewajiban penyampaian Laporan Insidental
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK
POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.
Kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu
Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.
Koreksi Laporan Insidental
POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami ganggguan
Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Penatausahaan Laporan Insidental
Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif
POJK 9/2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan POJK 9/2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Editor: Bali Putra










