Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan, Amankan Penerimaan Negara

90
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim bertemu Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, Rabu, 23 September 2026. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Imanul Hakim bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, Rabu, 23 September 2026.

Pertemuan dilakukan untuk  memperkuat sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum perpajakan, dalam rangka mengamaknan penerimaan negara.

Juga memperkuat koordinasi menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk penanganan tindak pidana perpajakan, mitigasi risiko hukum, serta penyamaan persepsi terhadap implementasi regulasi perpajakan di lapangan.

“Sinergi DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perpajakan, khususnya dalam memperkuat kepatuhan serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Imanul Hakim.

Dikatakan, Kanwil DJP Sulselbartra terus mendorong pendekatan humanis, digitalisasi proses, serta perluasan basis pajak yang inklusif.

Sementara itu, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, menyambut baik penguatan koordinasi antara Kejati Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan, baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Ia menambahkan, penguatan sinergi antarlembaga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas penegakan hukum sekaligus mendukung kepentingan negara.

“Melalui koordinasi yang semakin kuat, kami berharap penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan semakin efektif sekaligus mendukung upaya pengamanan penerimaan negara,” tutupnya.

Editor: Bali Putra