BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyesuaikan porsi anggaran pengelolaan persampahan, sedikitnya 3 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan bertahap mempertimbangkan struktur APBD berjalan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda di Balai Kota Makassar, Kamis, 24 September 2026.
Dikatakan, peningkatan dukungan anggaran diarahkan pada kebutuhan pengelolaan persampahan secara menyeluruh, termasuk operasional pengangkutan dan penambahan sarana prasarana kebersihan.
Salah satunya perkuat kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada pengangkutan sampah dan kerjasama lewat bank sampah umum (BSU) untuk nilai ekonomi.
“Pemkot Makassar juga menyiapkan penambahan sarana dan prasarana kebersihan, seperti motor sampah dan mobil pengangkut sampah,” sebutnya.
Di sisi lain, terus digalakkan sosialisasi proses pemilahan sampah dari sumber kepada masyarakat, karena diyakini dapat menekan volume sampah yang harus diangkut menuju TPA. Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah sesuai jenisnya.
Komitmen tersebut juga dibarengi pembenahan TPA Tamangapa. Pemerintah Kota Makassar mengubah pola pengelolaan dari praktik open dumping menuju metode controlled landfill dan secara bertahap mengarah pada sanitary landfill.
“TPA Tamangapa, bukan semata tempat pembuangan akhir, tetapi diarahkan menjadi sistem pengelolaan sampah tertata,” tambahnya.
Zulkifly meminta seluruh camat dan lurah memperkuat pengawasan terhadap kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing, juga aktif mengawal proses pengelolaan dan pengangkutan sampah agar berjalan sesuai jadwal.
Pengawasan itu penting untuk memastikan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat ditangani sejak dari lingkungan sebelum menumpuk dan menimbulkan persoalan kebersihan.
Editor: Bali Putra










