BISNISSULAWESI.COM, APSANGKAYU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan pengawasan bersama terkait kewajiban perpajakan kepada Kelompok Tani (KT) mitra PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan digelar di lokasi perusahaan di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi dan pembinaan wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala KPP Pratama Mamuju, Joko Purnomo Raharjo menjelaskan wilayah kerja KPP Pratama Mamuju mencakup Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu. Beliau menekankan bahwa sektor kelapa sawit adalah salah satu sektor unggulan di wilayah ini.
Lebih lanjut, Joko Purnomo Raharjo menyampaikan manfaat pajak bagi pembangunan, serta tujuan kehadiran KPP di PT UWTL, yaitu memberikan edukasi secara langsung kepada para anggota Kelompok Tani. “Pelayanan KPP bersifat gratis. Kami menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” ujar Joko.
Sesi selanjutnya dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan I, Mahmud yang menekankan pendekatan yang santai dan komunikatif. “Ini adalah sesi bincang-bincang. Tidak perlu tegang. Bahasa pajak memang terkesan kaku, tetapi kami menggunakan metode pendekatan yang halus agar lebih mudah dipahami,” jelas Mahmud.
Mahmud juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang melekat pada Kelompok Tani dan menegaskan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan di berbagai tempat, tidak hanya di PT Unggul Widya Teknologi Lestari. “Kami memperlakukan seluruh wajib pajak secara sama dan adil,” tegasnya.
Account Representative (AR) kemudian memaparkan secara lebih rinci kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit. Kewajiban tersebut dirangkum dalam empat tahapan utama: Daftar, Hitung, Setor, dan Lapor.
Pada tahap Daftar, Wajib Pajak diminta mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usaha agar ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi kriteria. KPP Pratama Mamuju memberikan fasilitas melalui PT UWTL untuk mempermudah proses pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP. Bagi yang sudah berstatus PKP, wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi yang kemudian digunggung secara bulanan.
Pada tahap Hitung, AR menjelaskan klasifikasi penghasilan serta penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat tarif final sebesar 0,5 persen dan tarif non-final sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk tarif 11 persen dan 22 persen. Selain itu, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diuraikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap Setor dilakukan langsung ke kas negara dengan menggunakan kode billing. Sementara tahap Lapor mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Kegiatan pengawasan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan para Kelompok Tani mitra PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sekaligus memperkuat sinergi antara otoritas pajak, perusahaan, dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit. KPP Pratama Mamuju terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berorientasi pada edukasi










