Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati

109
Penandatangan naskah persetujuan Ranperda menjadi Perda APBD 2025. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban penggunaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga, yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/07/2026).

Ini, menjadi momentumi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan naskah ranperda menjadi perda dilakukan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, dengan disaksikan seluruh anggota DPRD.

Munafri menegaskan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan, menjadi bahan evaluasi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan.

“Pemkot Makassar berkomitmen membangun tata kelola keuangan yang lebih bertanggung jawab, berorientasi pada manfaat masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah,” ujarnya.

Pengelolaan keuangan daerah terus dibenahi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Sinergi eksekutif dan legislatif penting dalam memastikan APBD benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

Editor: Bali Putra