
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pajak merupakan instrumen krusial dan pilar utama dalam pembiayaan pembangunan nasional serta penjaga stabilitas ekonomi negara. Dalam upaya mengoptimalkan kepatuhan penerimaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanwil DJP Sulselbartra tidak hanya berfokus pada fungsi pelayanan dan edukasi, juga pada fungsi penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan bagi para wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
Namun, dalam pelaksanaannya, penegakan hukum perpajakan sering kali menghadapi tantangan kompleks, baik dari segi pembuktian materiil, pelacakan aset (asset tracing), hingga potensi munculnya gugatan hukum dari pihak ketiga terhadap kebijakan dinas.
“Menyadari bahwa keberhasilan pengamanan penerimaan negara tidak dapat dicapai secara parsial, Kanwil DJP Sulselbartra membangun sinergi kelembagaan (inter-institutional collaboration) yang kokoh dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemegang asas dominus litis (pengendali perkara),” ujar Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, saat bersama beserta jajaran bertemu Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah-langkah konkret dan strategis yang diarahkan pada 3 (tiga) tujuan utama, akselerasi sinergi penegakan hukum dengan melakukan kolaborasi penanganan tindak pidana di bidang perpajakan melalui investigasi bersama (joint investigation) antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kajati Sulsel.
Kemudian, peningkatan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan memperkuat kerja sama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang DATUN) guna memitigasi risiko gugatan hukum, dan harmonisasi regulasi dan komunikasi dengan membangun forum komunikasi berkala guna menyamakan persepsi materiil dan formil terhadap implementasi regulasi perpajakan di lapangan.
Dikatakan Imanul Hakim, peran institusi kejaksaan sangat krusial dalam memberikan dukungan penegakan hukum pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Imanul.
Merespons hal tersebut, Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, menyatakan komitmen penuhnya untuk memberikan dukungan optimal melalui pendampingan penyelesaian piutang pajak, serta tindakan tegas bagi pelaku tindak pidana perpajakan demi memulihkan kerugian pendapatan negara.
“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” tegas Sila.
Melalui koordinasi dan joint investigation yang erat ini, diharapkan penanganan berbagai kendala hukum terkait perpajakan di lapangan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, sekaligus menekan angka kebocoran pendapatan negara demi keberlanjutan pembangunan nasional.
Editor: Bali Putra








