Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

118
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (30/06/2026).

Ini merupakan penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar, 11 Juni lalu.

Penyerahan Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan dilanjutkannya proses perkara ke tahap penuntutan sesuai UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana menyebutkan, kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar 23 April 2026 di Ekspedisi yang berada disekitar, Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek diantaranya Humer, Smith, Loris dan Marbold yang sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Kijang Inova berwarna putih.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp490,914.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp320, 479.126 yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil Penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pasal yang disangkakan adalah ancaman  hukuman Pidana  Penjara  paling singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  5  (lima)  tahun,  dan/atau  Pidana  Denda  paling sedikit  2  (dua)  kali  nilai  cukai  dan  paling  banyak  10  (sepuluh)  kali  nilai  cukai  yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara,” ujar Krisna.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan adanya Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Editor: Bali Putra