Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Kumpulkan Pelaku Usaha Ekspor  

198
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana saat coffee morning bersama pengguna jasa, Rabu (10/06/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar mengumpulkan pelaku usaha ekspor, Rabu (10/06/2026). Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha ekspor sebagai pengguna jasa, kualitas data perdagangan luar negeri, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi ekspor.

Bea Cukai Makassar tak sendiri, kegiatan bertajuk ”Coffee Morning” bersama para pengguna jasa yang dirangkai sosialisasi akurasi pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sensus ekonomi 2026, dan administrasi perbankan sesuai ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah 07 Makassar.

Dihadiri eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), agen pelayaran, dan perusahaan freight forwarder yang berada di lingkungan wilayah kerja Bea Cukai Makassar, serta menghadirkan narasumber dari BPS dan BNI.

Bea Cukai Makassar bekerja sama BPS Makassar dan BNI wilayah 07 Makassar mengumpulkan pelaku usaha ekspor, Rabu (10/06/2026). POTO: ISTIMEWA

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyebutkan, akurasi pengisian PEB tidak hanya mendukung kelancaran proses ekspor, juga berpengaruh terhadap kualitas data perdagangan luar negeri yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

“Pengisian PEB yang tepat dan sesuai kondisi sebenarnya, sangat bermanfaat bagi seluruh pihak, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun penyusunan statistik perdagangan yang akurat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Krisna mengajak seluruh eksportir semakin memperhatikan kualitas data yang disampaikan.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan BPS Kota Makassar memaparkan rencana pelaksanaan sensus ekonomi 2026 serta pentingnya partisipasi dunia usaha dalam menyediakan data yang akurat dan terpercaya.

Sensus Ekonomi merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia guna mendukung perencanaan pembangunan nasional.

Sementara itu, Commercial & Regional Treasury Client Specialist Dealer BNI Wilayah 07 Makassar, Rahardi Mundi Prasetyo menyampaikan sosialisasi terkait administrasi perbankan sesuai ketentuan DHE SDA, mencakup kewajiban penempatan DHE SDA, tata cara pelaporan, serta pemenuhan persyaratan administrasi perbankan oleh eksportir.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, eksportir dengan nilai devisa hasil ekspor di atas USD25.000 atau setara dalam mata uang lainnya diwajibkan memiliki rekening khusus pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sebagai sarana pengelolaan DHE SDA sesuai ketentuan berlaku.

Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung efektivitas implementasi kebijakan pemerintah di bidang devisa hasil ekspor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung stabilitas ekonomi.

Editor: Bali Putra