
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan, terjadi peningkatan porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) Valuta Asing (Valas) pada kisaran 15 -16 persen sejak awal 2026. Namun, peningkatan DPK Valas tersebut dinilai masih tergolong wajar terhadap porsi DPK total.
‘‘Memang, sejak awal 2026, kami melihat terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total, relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 -16 persen,’’ kata Dian di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Dikatakan, meningkatnya porsi DPK Valas utamanya pada deposito, mengingat suku bunga deposito valas yang ditawarkan bank besar cukup kompetitif, yang bertujuan sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri.
Secara umum kata Dian, pada April 2026, DPK yang berhasil dihimpun perbankan tumbuh 11,39 persen. Memang, pertumbuhannya masih didominasi Rupiah yang tumbuh 11,49 persen, didorong Giro yang tumbuh 23,25 persen, Tabungan 7,88 persen, dan Deposito 6,91 persen.
Sementara DPK Valas, secara tahunan tumbuh 10,87 persen dengan rincian Giro Valas tumbuh 3,15 persen, Tabungan Valas 23,21 persen, dan Deposito Valas 22,00 persen.
Sejalan dengan itu, jumlah rekening DPK terus meningkat. Hingga April 2026 mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen.
Likuiditas Memadai
Ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Hal ini didukung likuiditas perbankan yang memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) April 2026 sebesar 86,88 persen dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing 111,13 persen dan 25,39 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Dengan demikian, fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, OJK juga terus memantau dan mengevaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali. Dengan demikian, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas.
Namun demikian, OJK tetap mencermati potensi second round impact yang berasal dari meningkatnya tekanan imported inflation maupun cost-push inflation seiring kenaikan harga minyak global. OJK menilai fluktuasi permintaan valas, sebagai respon diversifikasi aset yang wajar dan terukur.
Editor: Bali Putra








