BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah tegas memblokir serentak rekening para penunggak pajak. Penegakan hukum yang berlangsung dua hari, 28 dan 29 April 2026, menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dalam proses penagihan pajak dan ditempuh setelah WP bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan pasca diterbitkannya Surat Teguran hingga Surat Paksa. Proses pemblokiran dilaksanakan sesuai prosedur oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan secara berkeadilan.
“Kami memastikan, peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban sesuai pemberitahuan dan jangka waktu yang ditentukan,” ujar Nurman.
Nurman menegaskan, pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemblokiran ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan. Diharapkan setelah adanya tindakan ini, WP dapat lebih proaktif untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.
“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.
Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak pajak, memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19/2000.
Prosedur teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Langkah pemblokiran massal yang terkoordinasi oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sulselbartra ini menjadi bagian dari strategi besar DJP dalam mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi para pembayar pajak yang patuh.
Editor: Bali Putra









