OJK Intensifkan Pengawasan Terhadap Penyelenggara Pindar “KoinP2P”

73

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

OJK terus mengawasi intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, Agus mengatakan, OJK telah melakukan berbagai langkah, diantaranya memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.

Kemudian, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah perbaikan yang diperlukan, melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan berlaku, melakukan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah perbaikan fundamental lain guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat, melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan berlaku, dan mendorong asosiasi mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.

Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, diantaranya melalui penerbitan POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam, penguatan pengawasan industri, antara lain melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif, kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web, serta penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

”OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan,” sebutnya.

Melalui langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.

Editor: Bali Putra