
BISNISSULAWESI.COM, BONE – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut merupakan penyaluran yang menggunakan surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran untuk sektor tertentu seperti petani dan nelayan dimungkinkan melalui mekanisme surat rekomendasi dari instansi berwenang.
SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan, proses penerbitan rekomendasi saat ini telah terintegrasi melalui sistem digital XStar BPH Migas sehingga proses verifikasi dan pengawasan penyaluran menjadi lebih terkontrol.
“Penyaluran menggunakan jerigen yang ditemukan di lokasi dilakukan dengan surat rekomendasi sah dan telah terdigitalisasi melalui sistem XStar BPH Migas. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan penyaluran kepada sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi,” jelas Ridho.
Ia menambahkan, Pertamina tidak mentoleransi adanya pungutan tambahan maupun praktik yang menyimpang dari ketentuan dalam proses penyaluran BBM subsidi.
“Apabila ditemukan adanya tambahan biaya, penyalahgunaan rekomendasi, ataupun pelanggaran operasional lain, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
“Pertamina terus melakukan monitoring terhadap pola transaksi dan operasional lembaga penyalur agar distribusi BBM subsidi tetap berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran. Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan di lapangan,” ujar Lilik.
Pertamina juga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional sesuai standar layanan dan ketentuan distribusi energi subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan perusahaan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman, transparan, dan sesuai peruntukan.
*/Editor: Bali Putra








