BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah terus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu kebijakan OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK yang memudahkan akses pembiayaan kepada UMKM. Ini juga bertujuan meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“OJK mendorong perbankan memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Dijelaskan Dian, kredit UMKM menunjukkan indikasi perbaikan dengan kembali mencatatkan pertumbuhan positif, setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Maret 2026, kredit UMKM tercatat Rp1.498,64 triliun yoy mengalami ekspansi 0,12 persen dengan NPL terjaga 4,60 persen di tengah tekanan daya beli masyarakat serta dinamika perekonomian domestik. Kondisi ini, membaik dibandingkan Februari 2026 yang mengalami kontraksi 0,56 persen.
Pertumbuhan kredit UMKM dikontribusikan dari kredit Mikro dan Menengah yoy masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen yang terkompensasi penurunan kredit Kecil 0,49 persen. Pertumbuhan kredit UMKM, terutama berasal dari pertumbuhan sektor ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp11,91 triliun (4,20 persen), diikuti sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp8,10 triliun (65,40 persen), dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2,53 triliun (3,50 persen).
Menurut Dian, Perbankan dan pelaku UMKM perlu mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkesinambungan seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam hal ini perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” katanya.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM.
Selanjutnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat beberapa program Pemerintah yang dirancang untuk menguatkan daya beli masyarakat antara lain insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dan PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya. Dengan adanya inisiatif Pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholder diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding periode sebelumnya.
Tumbuh Positif dengan Profil Risiko Terjaga
Sementara itu, OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif dengan profil risiko terjaga di tengah gejolak perekonomian global yang mendorong lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar.
Pada Maret 2026, kredit tumbuh 9,49 persen yoy menjadi Rp8.659,05 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen. Pertumbuhan kredit tahunan tersebut dikontribusikan oleh Bank Umum Milik Negara (BUMN), Bank Umum Swasta Nasional dan Asing serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN).
Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan rasio Loan at Risk (LAR), Non Performing Loan (NPL) Gross, dan NPL Net masing-masing 8,94 persen, 2,14 persen, dan 0,83 persen, membaik dibandingkan Februari 2026 (9,24 persen, 2,17 persen, dan 0,83 persen).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) yoy tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 sebesar 13,18 persen, dengan pertumbuhan Giro, Deposito, dan Tabungan yoy masing-masing sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen.
Sejalan dengan hal tersebut LDR perbankan pada Maret 2026 sebesar 84,64 persen sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 84,72 persen. Rasio LDR tersebut menandakan bahwa perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya.
“Hal ini secara umum menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa yang akan datang,” kata Dian.
Pertumbuhan kredit yoy sebesar Rp750,64 triliun (9,49 persen) tersebut, terutama berasal dari pertumbuhan sektor ekonomi Konstruksi Rp181,98 triliun (46,67 persen), diikuti sektor Rumah Tangga Rp103,83 triliun (5,56 persen), dan Industri Pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).
Selanjutnya, berdasarkan jenis penggunaan Kredit Investasi (KI) yoy dapat tumbuh sebesar 20,85 persen, diikuti dengan pertumbuhan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konsumsi (KK) masing-masing sebesar 4,38 persen dan 5,88 persen. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, Kredit Korporasi dan Kredit UMKM yoy masing-masing dapat tumbuh sebesar 14,88 persen dan 0,12 persen.
Editor: Bali Putra









