Oleh:
Nurhayati
APRIL LALU Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mulai meluncurkan “Jatim Puspa Plus 2026”. Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui bantuan keuangan khusus dengan segmentasi pemberdayaan usaha bagi perempuan.
Progam ini sendiri sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu progam ini dicabangkan sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Sasarannya ditujukan untuk level pemerintah desa. Bantuan program dalam bentuk barang yang dapat digunakan untuk berwirausaha. Sehingga prioritasnya adalah untuk usaha ekonomi produktif yang akan dilakukan di sektor usaha mikro antara lain agribisnis, perdagangan, jasa maupun industri rumah tangga
Tahun 2026, progam ini mengalami rebranding menjadi Jatim Puspa Plus yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuan dari program ini, untuk mendorong motivasi berusaha dan kemampuan KPM untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui peningkatan pendapatan. Selain itu juga untuk mengupayakan konektifitas usaha KPM dengan pelaku usaha ekonomi desa untuk membangun ekonomi berjejaring.
Perpajakan pada Progam Jatim Puspa
Dengan anggaran bantuan senilai Rp3.000.000 per KPM dan digulirkan kepada 2.328 KPM yang tersebar di 50 desa pada 22 kabupaten, tentunya ini dana yang tidak sedikit dan perlu dimaksimalkan pemanfaatannya sesuai maksud dan tujuan program. Dana bantuan ini akan masuk melalui bendahara desa di mana setiap pemanfaatannya tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakannya.
Bagaimana aspek perpajakan pada Program Jatim Puspa Plus? Secara garis besar, pemanfaatan anggaran bantuan pada Program Jatim Puspa Plus dikategorikan menjadi 3 kelompok yaitu:
- Pengadaan barang untuk KPM
Pengadaan barang untuk KPM merupakan bagian terbesar dalam penggunaan dana Program Jatim Puspa Plus. Meskipun dilaksanakan secara swakelola oleh tim pedamping desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya yang ada pada des aitu sendiri, penggunaan dana tetap harus memperhatikan kewajiban perpajakan terutama terkait pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diperbarui dengan PMK 59/PMk.03/2022, maka bendahara desa wajib melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dan PPN sebesar 12 persen (efektif 11 persen dengan penggunaan DPP Nilai Lain) setiap melakukan belanja dengan nilai di atas dua juta rupiah.
Dua tantangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh bendahara desa yaitu pembelanjaan barang yang dipecah-pecah dan sulitnya menemukan rekanan dengan status pengusaha kena pajak.
Tantangan pertama adalah pembayaran yang dipecah-pecah. Salah satu pengecualian dalam pengendaan PPh Pasal 22 oleh bendahara desa adalah pembelian dengan sampai dengan dua juta rupiah dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Jika bendahara melakukan transaksi dengan satu rekanan dengan total nilai lebih dari dua juta rupiah, namun pembayarannya dilakukan dalam beberapa tahap sehingga nilai per pembayaran menjadi kurang dari dua juta rupiah, maka di sini diindikasikan pembayaran yang terpecah-pecah.
Namun beda cerita jika pada hari yang sama bendahara melakukan transaksi kepada 2 rekanan dengan nilai masing-masing kurang dari dua juta rupiah, dan jika dijumlahkan menjadi lebih dari dua juta rupiah. Ilustrasi kedua ini merupakan transaksi yang terpisah dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah.
Tantangan kedua adakah ketika melakukan pengadaan tersebut, bendahara desa tidak selalu menemukan rekanan yang berstatus pengusaha kena pajak di desa yang sama atau desa sekitarnya. Ketika rekanan bukan PKP yang artinya tidak menerbitkan faktur pajak, maka bendahara desa akan kesulitan dalam melakukan pemungutan PPN.
Namun dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, bendahara desa bisa membayarkan PPN yang telah dianggarkan untuk belanja BKP/JKP dengan nilai lebih dari dua juta rupiah dengan mekanisme PPN Tanggung Renteng, kode bayar 411211-108.
- Operasional kegiatan
Terkait belanja untuk operasional kegiatan, bendahara desa perlu mencermati perbedaan antara pengadaan makan minum melalui mekanisme pengadaan barang dengan mekanisme penggunaan jasa katering.
Pengadaan barang merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 dengan batasan transaksi di atas dua juta rupiah. Sementara penggunaan jasa katering selain menjadi objek pemotongan PPh 23 tanpa batasan minimal transaksi juga menjadi objek pajak daerah.
- Honor tim pendamping desa
Untuk honor tim pendamping desa, yang pertama perlu dipilah adalah siapa yang menerima honor tersebut. Jika statusnya PNS, maka berlaku aturan PP 80 Tahun 2010 dimana pemotongan PPh Pasal 21 yang sifatnya final dilakukan sesuai dengan golongan. Sementara jika yang menerima bukan PNS, maka PPh 21 akan dipotong berdasarkan PMK 168 Tahun 2023.
Tarif yang berlaku adalah penghasilan bruto x 50% x tarif umum pasal 17. Selain itu untuk bantuan transport yang diberikan kepada peserta kegiatan, akan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%x penghasilan bruto.
Penulis:
Penata Tk.I (III.d) / Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I









