Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati

101
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati), perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lain.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasinya, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan, mengarahkan masyarakat menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online, kemudian meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Namun demikian, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lain. Juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati menghentikan kegiatan, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait hingga dipenuhinya perizinan terkait,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/04/2026).

Dikatakan. Satgas PASTI akan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum pidana, jika penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

“Jika menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui berbagai kanal pengaduan dan platform resmi OJK, seperti website, whatsapp atau email,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Editor: Bali Putra