
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS III – Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) terus memperkuat sinergi dengan industri perbankan. Hal itu, dalam rangka mendorong penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) untuk percepatan inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Terkait hal itu, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), LPS menggelar kegiatan silaturahmi bersama perbankan di Makassar. Dihadiri asosiasi perbankan dan para pimpinan industri jasa keuangan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis LPS, OJK, dan pelaku industri perbankan, memperkuat kolaborasi dalam menjawab tantangan inklusi keuangan, khususnya pada segmen masyarakat unbanked atau yang belum terjangkau layanan perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Sulampua, Fuad Zaen, menekankan pentingnya kepercayaan sebagai fondasi utama dalam mendorong inklusi keuangan.
“Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyimpan uang di bank, LPS tidak dapat bekerja sendiri. Peran perbankan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan dana secara prudent dan penerapan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus pendorong kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menyebutkan, penguatan GRC merupakan langkah strategis menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Bukan sekadar instrumen pendukung, penerapan GRC telah menjadi core strategic capability bagi setiap institusi perbankan untuk memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, diantaranya dari LPS, Iona Hiroshi Yuki Rombot, Kepala Tim Pengelolaan Single Customer View (SCV) Bank I LPS, yang menyoroti pentingnya implementasi Single Customer View (SCV) sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan infrastruktur data perbankan guna mendukung proses penjaminan simpanan yang cepat dan akurat. Hal ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah potensi kepanikan nasabah.
Kemudian Amirudin Muhidu, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, yang memaparkan penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui penerapan tata kelola yang baik serta pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam paparannya, Amir mengatakan, peningkatan inklusi keuangan perlu diiringi dengan penguatan literasi masyarakat, mengingat masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko pengelolaan keuangan dan kejahatan finansial.
Selain itu, OJK juga mendorong implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan konsumen, termasuk penyampaian informasi produk yang jelas, pencegahan praktik merugikan seperti mis-selling, serta penguatan keamanan data dan transaksi, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.
Terakhir, praktisi dan profesional di bidang GRC, Sulad Sri Hardanto, yang membahas penerapan GRC dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan, khususnya dalam menjangkau masyarakat unbankable dan out of banking population.
Dalam pemaparannya, Sulad mengatakan, melalui implementasi GRC, perbankan dapat mengembangkan inovasi, dan memastikan bahwa tidak terdapat celah untuk kecurangan internal maupun ancaman serangan siber.
Selain itu, penerapan GRC juga perlu diiringi dengan pembangunan budaya sadar risiko, sehingga tidak hanya sistem yang dijaga, tetapi juga kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, GRC tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga menjadi sarana untuk mengubah risiko menjadi peluang bagi perbankan dalam memperluas inklusi keuangan secara sehat dan berkelanjutan.
Editor: Bali Putra








