
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra mendampingi personel Polda Sulsel melakukan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel, merupakan kerja sama DJP Sulselbartra bersama Bidang Keuangan Polda Sulsel, untuk meningkatkan pemahaman personel Polda Sulsel sebagai wajib pajak di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Juga teknis pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP,” ujar Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata.
Pengenalan Coretax DJP menjadi materi penting, mengingat sistem tersebut kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern yang digunakan DJP. Di mana, seluruh wajib pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP paling lambat 30 April 2026.
“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai, sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel bersama Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Editor: Bali Putra








