BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (27/04/2026).
Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
“OJK menolak praktik penagihan tak beretika, melanggar hukum dan ketentuan pelindungan konsumen,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalamm keterangan tertulis, Selasa (28/04/2026)
OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector. Menindaklanjut pertemuan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik umelakukan pendalaman. Termasuk memberikan sanksi blacklist terhadap penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi kerja sama perusahaan jasa penagihan, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Dikatakan, OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Sebagaimana Peraturan OJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
“OJK terus berkoordinasi dengan instansi terkait, memastikan penanganan kasus dilakukan tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” tambahnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai undang-undang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lain.
Editor: Bali Putra









