BISNISSULAWESI.COM, WATANSOPPENG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng tetap mengoptimalkan layanan kepada masyarakat di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH), Jumat (17/04/2026).
Pegawai pelayanan menggunakan sistem kerja bergantian (shift), sehingga wajib pajak tetap terlayani dengan baik, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, secara tepat waktu dan tanpa kendala.
Kunjungan langsung wajib pajak ke kantor pajak saat WFH, masih tinggi. Terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Editor: Bali Putra









