
BISNISSULAWESI.COM, MANADO – Selain kinerja penerimaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) juga melakukan penindakan terhadap 217 kasus di sepanjang Triwulan I-2026. Paling menonjol, penggagalan penyelundupan 19 koli sianida senilai Rp1,4 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah di Gedung Keuangan Negara Manado, Kamis (16/04/2026).
Dikatakan, penindakan yang dilakukan sepanjang triwulan I-2026, didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal tanpa pita cukai maupun berpita palsu.
Sementara, beberapa kasus menonjol yang ditangani diantaranya, penindakan 240.000 batang rokok ilegal di Pantoloan, 29.532 batang rokok ilegal di Gorontalo, serta penggagalan penyelundupan 29 koli sianida senilai Rp 1,4 miliar di Pelabuhan Bitung.
“Dari kegiatan penindakan tersebut, negara memperoleh tambahan penerimaan miliaran rupiah melalui sanksi administrasi,” sebut Zaky seraya merinci, atas hasil penindakan tersebut, Kanwil DJBC Sulbagtara menghasilkan tambahan penerimaan Rp4,513 miliar dari 14 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sedangkan di bidang Cukai Rp1,894 miliar dari 31 SBP yang berasal dari SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administrasi dan Ultimum Remidium (UR).
Editor: Bali Putra








