Menutup Celah Korupsi, Kemenpan RB Beri Penguatan bagi Pembangunan Zona Integritas Unhas

85
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah III, Andi Rahadian, menegaskan pentingnya penguatan zona integritas dalam menutup celah praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi “Penguatan Zona Integritas” yang digelar Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (13/04/2026).

Andi Rahadian menjelaskan kebijakan pembangunan serta evaluasi zona integritas pada instansi pemerintah, dengan menekankan bahwa tantangan integritas masih menjadi isu krusial. Permasalahan yang kerap terjadi meliputi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, akuntabilitas kinerja yang belum optimal, inefisiensi penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan internal, serta rendahnya kualitas layanan publik.

“Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat 40 kementerian/lembaga terlibat dalam kasus korupsi, dengan pelaku didominasi oleh pejabat eselon I hingga IV sebanyak 61 kasus. Jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, dengan total 44 kasus,” kata Andi Rahadian .

Dalam konteks perguruan tinggi, Andi Rahadian mengidentifikasi tiga area yang rentan terhadap praktik koruptif, yaitu sektor publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengadaan barang dan jasa; serta pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan zona integritas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Salah satu indikator penting dapat dilihat melalui komponen hasil survei, khususnya Survei Persepsi Anti Korupsi. Upaya percepatan pembangunan zona integritas harus dilakukan secara sistematis dan berbasis pada permasalahan nyata di setiap unit kerja.

“Strategi percepatan pembangunan zona integritas harus dimulai dari inovasi yang berangkat dari akar masalah. Inovasi tersebut harus mampu menjawab permasalahan yang dihadapi, serta menawarkan kecepatan, kemudahan, dan dampak nyata. Dengan memenuhi unsur tersebut, inovasi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan yang kerap ditemui dalam implementasinya, antara lain belum adanya pemahaman yang utuh terkait zona integritas, serta belum terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja secara menyeluruh di lingkungan organisasi.

Sebagai langkah penguatan, terdapat enam area perubahan yang menjadi fokus dalam pembangunan zona integritas, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui penguatan zona integritas ini, Unhas diharapkan mampu menjadi pusat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi yang diterapkan secara sistematis diyakini dapat membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dalam menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik koruptif di lingkungan akademik maupun masyarakat luas.

Sosialisasi penguatan pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh para pimpinan unit kerja (dekan, direktur, kepala biro, dan ketua lembaga) ini selanjutnya diisi dengan diskusi terkait proses evaluasi pembangunan ZI. Sesuai Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021, evaluasi pembangunan zona integritas berlangsung secara bertahap, diawali dari proses di lingkup instansi pemerintah oleh Tim Penilai Internal (TPI) hingga tahapan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN).