Dorong Pembiayaan Pembangunan, OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri PPDP

82
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono saat memberi sambutan pada “PPDP Regulatory Dissemination Day 2026” di Jakarta, Senin (13/04/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.

Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono pada “PPDP Regulatory Dissemination Day 2026” di Jakarta, Senin (13/04/2026).

Ogi mengatakan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

OJK terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor PPDP dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP. POTO: ISTIMEWA

“Sektor PPDP berperan sebagai pengelola risiko yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif. Sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.,” tambahnya.

Untuk itu, ke depan OJK melihat diperlukan upaya lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi, 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun.

Total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026, Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara yoy dengan nilai investasi Rp2.313 triliun yang juga tumbuh 7,94 persen yoy.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun Rp1.700 triliun, asuransi Rp1.219 triliun yang menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP.

Selanjutnya, seiring dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“OJK tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di 2026, fokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko,” sebut Ogi.

Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Editor: Bali Putra