
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri Bank Perekonomian Rakyat (Syariah) atau BPR/S, OJK menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan. Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN, OJK telah mencabut izin usaha enam BPR.
Hal itu, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae di Jakarta pekan lalu.
Disebutkan, ke enam BPR yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin, terhitung sejak 7 Januari 2026.
Kemudian, PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026, PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.
Ada juga PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026, serta PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 31 Maret 2026.
“OJK terus berkoordinasi dengan LPS dalam menangani permasalahan BPR/S sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR/S,” jelas Dian.
Sementara itu, terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online.
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan KSSK, Pemerintah, DPR, seluruh Penegak Hukum, serta pihak terkait lain,” katanya.
Editor: Bali Putra








